Dinas Psikologi Angkatan Darat, disingkat Dispsiad adalah badan pelaksana pusat di tingkat Mabesad yang berkedudukan langsung di bawah Kasad.
Dispsiad bertugas pokok menyelenggarakan pembinaan psikologi personel dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.
Organisasi Dispsiad disusun berdasarkan eselon dan jabatan, sebagai berikut:
Merencanakan dan merumuskan kebijaksanaan dalam pembinaan psikologi militer Angkatan Darat;
Memberikan atensi teknis kepada satuan, badan dan Lembaga di lingkungan Angkatan Darat tentang pembinaan psikologi;
Menentukan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas kesatuan yang mengemban fungsi psikologi militer Angkatan Darat; dan
Memberikan saran dan pertimbangan tentang penempatan personel pada jabatan kesatuan psikologi Angkatan Darat.
Kadispsiad dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.
II. Kasubdisbinfungpsi
Kasubdisbinfungpsi dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan pembantu Kadispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang pembinaan profesi, organisasi, dan penelitian psikologi, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
Memimpin, mengendalikan, mengordinasikan, dan mengawasi kegiatan di lingkungan Subdisbinfungpsi;
Menyusun rencana dan program kerja Subdisbinfungpsi, yang meliputi bidang pembinaan profesi, organisasi dan peraturan, petunjuk serta pembinaan penelitian psikologi;
Menyelenggarakan pembinaan organisasi, peraturan dan petunjuk, tradisi serta sejarah psikologi Angkatan Darat;
Menyelenggarakan pembinaan profesi dan penelitian psikologi;
Menyelenggarakan pembinaan penelitian psikologi; dan
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai bidang tugasnya.
Kasubdisbinfungpsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tiga Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, terdiri dari:
Kepala Bagian Pembinaan Profesi Psikologi, disingkat Kabagbinprofpsi.
Kepala Bagian Organisasi dan Peraturan Petunjuk, disingkat Kabagorgturjuk.
Kepala Bagian Pembinaan Penelitian Psikologi, disingkat Kabagbinlitpsi.
Kasubdisbinfungpsi dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad.
III. Kasubdisbinmatpsi
Kasubdisbinmatpsi, dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan pembantu Kadispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang penelitian, pengembangan dan penyediaan metode, system, serta materiil khusus psikologi, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
Memipin, mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengawasi kegiatan di ingkungan Subdisbinmatpsi;;
Menyusun rencana dan program kerja Subdisbinmatpsi, yang meliputi bidang penelitian dan pengembangan metode, system, serta materiil khusus psikologi;
Menyelenggarakan penyesuaian (uji coba keberlakuan, kesahihan, serta keterandalan) alat pemeriksaan psikologi yang diperoleh dari luar Dispsiad;
Menyelenggarakan penciptaan, pengembangan, pengujian, serta penggunaan alat pemeriksaan psikologi;
Menyelenggarakan pengkajian dan penyusunan profil psikologi personel Angkatan Darat;
Menyelenggarakan penyediaan metoda, pendekatan alat Teknik, serta instrument psikologi yang mutakhir dan relevan bagi penyelenggaraan dukungan serta pelayanan psikologi;
Menyelenggarakan operasional dan pengembangan materiil dan system CAT; dan
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai dengan bidang tugasnya.
Kasubdisbinmatpsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tiga Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, terdiri dari:
Kepala Bagian Penelitian Materiil Khusus Psikologi, disingkat Kabaglitmatsuspsi.
Kepala Bagian Materiil Khsusu Psikologi, disingkat Kabagmatsuspsi.
Kepala Bagian Computer Aided Testing, disingkat Kabag CAT.
Kasubdisbinmatpsi dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad.
IV. Ses
Ses dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelayanan Dispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang fungsi organic TNI AD, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
Menyelenggarakan kegiatan operasional dan latihan, pengamanan personel, materiil, berita, dan kegiatan teritorial satuan non Kowil di lingkungan Dispsiad;
Menyelenggarakan administrasi personel, pembinaan personel, penegakkan hokum, displin, mental, tata tertib, dan kesejahteraan moril, pengurusan materiil, logistic dan SIMAK BMN di lingkungan Dispsiad;
Menyelenggarakan program dan anggaran Dispsiad;
Menyelenggarakan ketatausahaan, pelayanan markas, dan kegiatan urusan dalam di lingkungan Dispsiad; dan
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai bidang tugasnya serta mewakili Kadispsiad apabila berhalangan.
Ses dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh empat Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, terdiri dari:
Kepala Bagian Pengamanan dan Operasi, disingkat Kabagpamops.
Kepala Bagian Program dan Anggaran, disingkat Kabagproggar.
Kepala Bagian Personel dan Logistik, disingkat Kabagperslog.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Kabag Tuud.
Ses dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad.
V. Kainfolahta
Kainfolahta dijabat oleh seoraang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, berkualifikasi teknologi informasi, merupakan unsur pelayanan Dispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang pembinaan system informasi Dispsiad secara elektronis, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
Mengoordinasikan kegiatan pelayanan informasi dan pengolahan data Dispsiad;
Menyusun rencana kerja dan anggaran guna mendukung pelayanan system informasi dan pengupulan data psikologi Angkatan Darat;
Memberikan bimbingan teknis, dukungan pelayanan informasi data bidang Psikologi Angkatan Darat;
Memelihara sarana dan prasarana Infolahta dan memberikan asistensi komputerisasi di lingkungan Dispsiad;
Menghimpun, menyimpan, dan memelihara seluruh data hasil kualifikasi dan klasifikasi psikologi prajurit;
Menyelenggarakan pengiriman data ke Komando Atas; dan
Menyampaikan saran kepada Kadispsiad sesuai bidang dan tugasnya.
Kainfolahta dalam melaksanakan tugas kwajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Sesdispsiad.
VI. Kalaseldiaga
Kalaseldiaga dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat, berpangkat Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelaksana Dispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang pemeriksaan psikologi dalam rangka seleksi penyediaan tenaga personel Angkatan Darat, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
Memimpin mengendalikan, mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan di lingkungan Laseldiaga;
Menyusun rencana dan program kerja Laseldiaga yang meliputi bidang seleksi psikologi;
Menyelenggarakan pemeriksaan psikologi dalam rangka seleksi terhadap calon personel Angkatan Darat;
Menghimpun, mengevaluasi, dan melaporkan data hasil seleksi Psikologi calon prajurit;
Melaksanakan asistensi dan supervise terhadap Tim Psikologi di daerah; dan
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Kalaseldiaga dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, Sarjana Psikologi berkualigikasi Psikolog, terdiri dari:
Kepala Bagian Seleksi Penyediaan Tenaga Perwira, disingkat Kabagseldiaga Pa.
Kepala Bagian Seleksi Penyediaan Tenaga Bintara, Tamtama, dan PNS, disingka Kabagseldiaga Ba, Ta, dan PNS.
Kalaseldiaga dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad.
VII. Kalaseldik
Kalaseldik dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelaksana Dispsiad, yang bertanggung jawab meyelenggarakan kegiatan di bidang pemeriksaan psikologi dalam rangka seleksi pendidikan dan penugasan personel Angkatan Darat, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
Memimpin, mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengawasi kegiatan di lingkungan Laseldik;
Menuyusun rencana dan program kerja laseldik, yang meliputi pemeriksaan psikologi dalam rangka pendidikan dan penugasan personel Angkatan Darat
Menyelenggarakan pemeriksaan psikologi dalam rangka seleksi terhadap calon peserta didik serta calon pelaksana tugas khusus di lingkungan Angkatan Darat
Menghimpun, mengevaluasi dan melaporkan data psikologi, seleksi psikologi pendidikan dan penugasan personel Angktan Darat
Melaksanakan asistensi dan supervisi terhadapa Tim Psikologi di daerah; dan
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai dengan bidang tugasnya
Kalaseldik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, Sarjan Psikologi berkualifikasi Psikolog, terdiri dari :
Kepala Bagian Seleksi Pendidikan Pengembangan dan Pembentukan, disingkat Kabagseldikbangtuk
Kepala Bagian Seleksi jabatan dan Penugasan, disingkat Kabagseljabgas.
Kalaseldik dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad
VIII. Kalaklasdatapsi
Kalakdatapsi dijanbat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjan Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelaksana Dispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang pemeriksaan psikologi dalam rangkan klsifikasi dan penyedia data psikologi yang aktual sari setiap personel Angkatan Darat, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
Memimpin, mengendalikab, mengodinasikan dan mengawasi kgsiatan di lingkunga Laklasdatapsi;
Menyusun rencana dan psrogram kerja Laklasdata, yang meliputi pemeriksaan psikologi dalam rangka klasifikasi dan pengelolaan data psikologi personel Angkatan Darat
Menyelenggarakan pemeriksaan psikologi dalam rangka klsifikasi dan penempatan prajurit Angkatan Darat dan menyimpan data psikologi;
Menghimpun, mengevaluasi dan melaporkan data hasil klsifikasi prajurit dan penyediaan data psikologi;
Melaksanakan asistensi dan supervisi terhadap tim yang melaksanakan kalsifikasi dan penyimpanan data psikologi ; dan
Menyampaikann saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai dengan bidang tugasnya.
Kalaklasdatapsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat beropangkat Letnan Kolonel,sarjana Psikologi berkualifikasi psikolog, terdiri dari :
Kepala Bagian Klsifikasi, disingkat Kabagklas
Kepala Bagian Data Psikologi, disingkat Kabagdatapsi
Kalasdatapsi dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad
IX. Kalabangpsi
Kalabangpsi dijabat oleh seorang Pamen Angaktan Darat berpangkat Kolonel, Srajan Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelaksana Dispsiad, yang bdertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang pengebangan kompetensi perilaku, psikologi kepemimpinan, psikologi manejerial dan keterampilan, serta wawasan psikologi terapan bagi parajurit Angatan Darat, dengan tugas kewwajiban sebagai berikut :
Memimpin, mengendalikan, mengordinasikan, dan mengawasi kegiatan di lingkungan labangpsi;
Menyusun rencan dan program kerja lembaga pengambangan, yang meliputi bidang pengembangan kompetensi dan wawasn psikologi;
Menyelenggarakan pengembangan kompetensi individu serta kelompok dalam rangka peningkatan keberhasilan tugas TNI AD
Menyelenggarakan penyusunan kurikulum dan pengajaran bidang psikologi terapan dalam rangka peningkatan keberhasilan tugas TNI AD;
Menyelenggarakan pengakajian program pengembangan kompetensi serta wawasan psikologi terapan; dan
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai dengan bidang tugasnya.
Kalabangpsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh duak Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat yang berpangkat letnan Kolonel, Sarjan Psikologi berkualifikasi Psikolog, terdiri dari :
Kepala Bagian Pengembangan Kompetensi disingkat Kabagbangkompet
Kepala Bagian Pengembangan Wawasan Psikologi Terapan, disingkat Kabagbangwasanpsipan
Kalabangpsi dalam melaksanakn tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad
X. Kalaharpsi
Kalaharpsi dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelaksana Dispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang pemeliharaan kondisi psikologis prajurit dan satuan jajaran Angkatan Darat yang melaksanakan tugas operasi, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
Memimpin, mengenddalikan, mengkordinasikan, dan mengawasi kegiatan di lingkungan Laharpsi
Menyusun rencana dan program kerja Laharpsi, yang meliputi bidang pemeliharaan kondisi psikologis prajurit serta satuan;
Menyelenggarakan pengkajian kondisi Psokologi prajurit, sataun dan lingkungan masyarakat sekitar satuan Angkatan Darat yang melaksanakan tugas operasi;
Menyelenggarakan pembinaan kondisi psikologis prajurit serta satuan yang meleksanakan tugas operasi sebagai upaya mendukung tugas poko TNI AD;
Memberikan saran dan pertimbangn kepada Kadispsiad sesuai dengan bidang tugasnya.
Kalaharpsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, Sarjan Psikologi berkualifikasi Psikolog terdiri dari:
Kepala Bagian Pengkajian Kondisi Psikologi Satuan disingkat Kabagjiankonpsisat
Kepala Bagian Penyelenggaraan Pemeliharaan Psikologi Satuan, disingkat Kabaggarharpsisat
Kalaharpsi dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad
XI. Kalawatpsi
Kalawatpsi dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjan Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelaksana Dispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pencegahan dan penganan permasalahan psikologis yang dihadapi prajurit Angkatan Darat beserta keluarganya, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :
Memimpin, mengedalikan, mengoordinasikan, dan mengawasi kegiatan di lingkungan Lawatpsi;
Menyusun rencana dan program kerja Lawatosi yang meliputi bidang pencegahan dan klinik psikologi;
Menyelenggarakan kegiatan pencegahan timbulnya permasalahan psikoligis di kalangan anggota TNI Angkatan Darat beserta keluarganya;
Menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi psikolgi bagi anggota TNI AD beserta keluarganya;
Menyelenggarakan klinik psikolgi terhdap anggota TNI AD maupun keluarganya untuk membina keseimbangan dan keselarasan kondisi psikolgisnya agar dapat me;aksanakan tugas dengan berhasil serta berdayaguna;
Menyelenggarakan pengkajian mengenai permasalahan psikolgis prajurit Angaktan Darat beserta keluarganya; dan
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai dengan bidang tugasnya.
Kalawatpsi dalam melaksanakan tugasnya di banutu oleh dua Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angaktan Darat berpangkat Letna Kolonel, sarjan Psikologi berkualifikasi Psikolog terdiri dari :
Kepala Bagian Pencegahan, disingkat Kabagcegah
Kepala Bagian Klinik Psikologi, disingkat Kabag Klinik Psi
Kalawatpsi dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepad Kadispsiad