Sekilas DISPSIAD

Sekilas DISPSIAD

ORGAS DISPSIAD

A. KETENTUAN DASAR

Kedudukan

Dinas Psikologi Angkatan Darat, disingkat Dispsiad adalah badan pelaksana pusat di tingkat Mabesad yang berkedudukan langsung di bawah Kasad.

 

 

Tugas Pokok

Dispsiad bertugas pokok menyelenggarakan pembinaan psikologi personel dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.

 

 

Fungsi

  1. Fungsi Utama
    1. Penyiapan Psikologi, Menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan psikologi dalam rangka seleksi penyediaan tenaga, seleksi pendidikan/tugas/karier, klasifikasi jabatan/tugas dan penyediaan data psikologi yang actual dari setiap prajurit serta PNS Angkatan Darat, dengan dua metoda utama, yaitu pemeriksaan psikologi dan penilaian kompetensi jabatan.
    2. Pengembangan Psikologi, Menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi perilaku, psikologi kepemimpinan, psikologi manajerial serta keterampilan dan wawasan psikologi terapan bagi prajurit Angkatan Darat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya.
    3. Pemeliharaan Psikologi, Menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan kondisi pesikologis prajurit serta iklim satuan Angkatan Darat agar tercapai kinerja satuan yang optimal
    4. Perawatan Psikologi, Menyelenggarakan kegiatan pencegahan serta penanganan permasalahan psikologis maupun penyimpangan perilaku yang dihadapi prajurit Angkatan Darat dan keluarganya.
    5. Fungsi Organik TNI AD, Menyelenggarakan kegiatan dibidang intelijen, operasi. Sumber Daya Manusia (SDM), Logistik, territorial, dan perencanaan dalam rangka mendukung tugas pokok Dispsiad.
    6. Intelijen. Menyelenggarakan kegiatan yang dibidang pelenyedikan dan pengamanan dalam rangka mendukung tugas pokok DIspsisad
    7. Operasi. Menyelenggarakan kegiatan dispsiad dan latihan dalam rangka mendukung tugas pokok Dispsiad
    8. Sumber Daya Manusia (SDM). Menyelenggarakan kegiatan dibidang penggunaan dan perawarawatan personel dalam rangka mendukung tugas pokok Dispsiad.
    9. Logistik. Menyelenggarakan kegiatan dibidang kegiatan pembinaan territorial stuan nonkowil dalam rangka mendukung tugas pokok Dispsiad.
    10. Perencanaan. Meyelenggarakan kegiatan dibidang perencanaan program kerja dan anggaran dalam rangka mendukung tugas pokok Dispsiad.

 

Kemampuan dan Batas kemampuan

  1. Kemampuan
    1. Mampu menyelenggarakan pemeriksaan psikologi, pemetaan, dan penilaian kompetensi jabatan, maupun konseling atau coaching kinerja kepada para prajurit dan PNS Angkatan Darat.
    2. Mampu menyelenggarakan pembekalan, pelatihan, dan pengajaran psikologi mengenai kompetensi perilaku dan wawasan ilmu psikologi terapan kepada para prajurit
    3. Mampu menyelenggarakan pemeriksaan, pembekalan, pelatihan, penyuluhan dan konseling psikologi perorangan dan kesatuan
    4. Mampu menyelenggarakan pemeriksaan, penyuluhan, dan konseling psikologi dalam rangka pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi masalah-masalah psikologi prajurit dan keluarganya.
    5. Mampu menyiapkan sarana dan peranti lunak dalam bidang peikologi di lingkungan Angkatan Darat
    6. Mampu menyelenggarakan pembinaan profesi psikologi bagi personel pelaksana fungsi psikologi di lingkungan Angkatan Darat
    7. Mampu melaksanakan pengkajian dan penelitian psikologi untuk kepentingan Angkatan Darat
    8. Mampu memberikan saran-saran dibidang psikologi untuk mendukung tugas TNI dalam koordinasi Angkatan Darat
  1. Batas kemampuan. Terbatas menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan psikologi dalam beberapa kegiatan secara bersamaan waktu dan tempatnya

 

B. ORGANISASI

Susunan Organisasi

Organisasi Dispsiad disusun berdasarkan eselon dan jabatan, sebagai berikut:

 

  1. Eselon Pimpinan. Kepala Dinas Psikologi Angkatan Darat, disingkat Kadispsiad.
  2. Eselon Pembantu Pimpinan
    1. Kepala Sub Dinas Pembinaan Fungsi Psikologi, disingkat Kasubdisbinfungpsi
    2. Kepala Sub DInas Pembinaan Materiil Psikologi, disingkat Kasubdisbinmatpsi
  3. Eselon Pelayanan
    1. Sekretaris, disingkat Ses
    2. Kepala Informasi dan Pengolahan Data, disingkat Kainfolahta
  4. Eselon Pelaksana
    1. Kepala Lembaga Seleksi Penyediaan Tenaga, disingkat Kalseldiaga
    2. Kepala Lembaga Seleksi Pendidikan, disingkat Kalaseldik
    3. Kepala Lembaga Klasifikasi dan Data Psikologi, disingkat Kalaklasdata
    4. Kepala Lembaga Pengembangan Psikologi, disingkat Kalabangpsi
    5. Kepala Lembaga Pemeliharaan Psikologi, disingkat Kalaharpsi
    6. Kepala Lembaga Perawatan Psikologi, disingkat Kalawatpsi

 

Struktur Organisasi, Personel, dan Perlengkapan

  1. Struktur Organisasi Dispsiad berdasarkan Eselon dan Jabatan sebagaimana tercantum dalam Sublampiran A struktur organisasi Dinas Psikologi Angkatan Darat (berdasarkan Eselon dan Jabatan)
  2. Struktur Organisasi Dispsiad berdasarkan Susunan Personel dan Perlengkapan sebagimana tercantum pada Sublampiran B Struktur Organisasi Dinas Psikologi Angkatan Darat (berdasarkan Susunan Personel dan Perlengkapan)
  3. Daftar Susunan Personel Dispsiad sebagaimana tercantum pada Sub-Sublampiran 1 Sublampiran B Daftar Susunan Personel dan Rekapitulasi
  4. Daftar Susunan Perlengkapan Dispsiad sebagaimana tercantum pada Sub-Sublampiran 2 Sublampiran B Daftar Susunan Perlengkapan dan Rekapitulasi
  5. Kepangkatan / Grading Dispsiad sebagaimana tercantum pada Sub-Sublampiran 3 Sublampiran B Kepangkatan / Grading.

 

PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

I. Kadispsiad

  1. Kadispsiad dijabat oleh seorang pati Angkatan Darat berpangkat Brigadir Jenderal TNI, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
    1. Sebagai Pimpinan Satuan.
      1. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok Dispsiad;
      2. Memimpin penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan psikologi, penyediaan tenaga, seleksi Pendidikan/tugas/karier, klasifikasi jabatan/tugas dan penyediaan data psikologi yang actual dari setiap prajurit serta PNS Angkatan Darat, pengembangan psikologi, pemeliharaan psikologi, perawatan psikologi, pembinaan materiil khusus psikologi serta pembinaan fungsi psikologi;
      3. Menjamin daya guna, keseimbangan, dan keserasian kerja dalam menyelenggarakan tugas pokok DIspsiad;
      4. Meningkatkan dan memelihara penegakan hokum, disiplin, mental, dan tata tertib di lingkungan Dispsiad;
      5. Membina, mengembangkan, mengawasi mengendalikan, dan memelihara personel,materiil maupun peranti lunak secara optimal guna menjamin peningkatan kesejahteraan dan produktivitas kerja Dispsiad;
      6. Memelihara tradisi dan sejarah Dispsiad; dan
      7. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kasad.
    1. Sebagai Perwira Staf Khusus Kasad
      1. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kasad tentang penyiapan, pengembangan, pemeliharaan dan perawatan psikologi militer; dan
      2. Mengadakan koordinasi dengan Staf Umum, Balakpus dan Balakpus di jajaran Angkatan Darat tentang pembinaan fungsi psikologi militer Angkatan Darat.
    1.  
    2. Sebagai Pembina Fungsi.

Merencanakan dan merumuskan kebijaksanaan dalam pembinaan psikologi militer Angkatan Darat;

Memberikan atensi teknis kepada satuan, badan dan Lembaga di lingkungan Angkatan Darat tentang pembinaan psikologi;

Menentukan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas kesatuan yang mengemban fungsi psikologi militer Angkatan Darat; dan

Memberikan saran dan pertimbangan tentang penempatan personel pada jabatan kesatuan psikologi Angkatan Darat.

Kadispsiad dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

 

II. Kasubdisbinfungpsi

Kasubdisbinfungpsi dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan pembantu Kadispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang pembinaan profesi, organisasi, dan penelitian psikologi, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:

Memimpin, mengendalikan, mengordinasikan, dan mengawasi kegiatan di lingkungan Subdisbinfungpsi;

Menyusun rencana dan program kerja Subdisbinfungpsi, yang meliputi bidang pembinaan profesi, organisasi dan peraturan, petunjuk serta pembinaan penelitian psikologi;

Menyelenggarakan pembinaan organisasi, peraturan dan petunjuk, tradisi serta sejarah psikologi Angkatan Darat;

Menyelenggarakan pembinaan profesi dan penelitian psikologi;

Menyelenggarakan pembinaan penelitian psikologi; dan

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai bidang tugasnya.

Kasubdisbinfungpsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tiga Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, terdiri dari:

Kepala Bagian Pembinaan Profesi Psikologi, disingkat Kabagbinprofpsi.

Kepala Bagian Organisasi dan Peraturan Petunjuk, disingkat Kabagorgturjuk.

Kepala Bagian Pembinaan Penelitian Psikologi, disingkat Kabagbinlitpsi.

Kasubdisbinfungpsi dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad.

 

III. Kasubdisbinmatpsi

Kasubdisbinmatpsi, dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan pembantu Kadispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang penelitian, pengembangan dan penyediaan metode, system, serta materiil khusus psikologi, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:

Memipin, mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengawasi kegiatan di ingkungan Subdisbinmatpsi;;

Menyusun rencana dan program kerja Subdisbinmatpsi, yang meliputi bidang penelitian dan pengembangan metode, system, serta materiil khusus psikologi;

Menyelenggarakan penyesuaian (uji coba keberlakuan, kesahihan, serta keterandalan) alat pemeriksaan psikologi yang diperoleh dari luar Dispsiad;

Menyelenggarakan penciptaan, pengembangan, pengujian, serta penggunaan alat pemeriksaan psikologi;

Menyelenggarakan pengkajian dan penyusunan profil psikologi personel Angkatan Darat;

Menyelenggarakan penyediaan metoda, pendekatan alat Teknik, serta instrument psikologi yang mutakhir dan relevan bagi penyelenggaraan dukungan serta pelayanan psikologi;

Menyelenggarakan operasional dan pengembangan materiil dan system CAT; dan

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai dengan bidang tugasnya.

Kasubdisbinmatpsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tiga Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, terdiri dari:

Kepala Bagian Penelitian Materiil Khusus Psikologi, disingkat Kabaglitmatsuspsi.

Kepala Bagian Materiil Khsusu Psikologi, disingkat Kabagmatsuspsi.

Kepala Bagian Computer Aided Testing, disingkat Kabag CAT.

Kasubdisbinmatpsi dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad.

 

IV. Ses

Ses dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelayanan Dispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang fungsi organic TNI AD, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:

Menyelenggarakan kegiatan operasional dan latihan, pengamanan personel, materiil, berita, dan kegiatan teritorial satuan non Kowil di lingkungan Dispsiad;

Menyelenggarakan administrasi personel, pembinaan personel, penegakkan hokum, displin, mental, tata tertib, dan kesejahteraan moril, pengurusan materiil, logistic dan SIMAK BMN di lingkungan Dispsiad;

Menyelenggarakan program dan anggaran Dispsiad;

Menyelenggarakan ketatausahaan, pelayanan markas, dan kegiatan urusan dalam di lingkungan Dispsiad; dan

Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai bidang tugasnya serta mewakili Kadispsiad apabila berhalangan.

Ses dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh empat Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, terdiri dari:

Kepala Bagian Pengamanan dan Operasi, disingkat Kabagpamops.

Kepala Bagian Program dan Anggaran, disingkat Kabagproggar.

Kepala Bagian Personel dan Logistik, disingkat Kabagperslog.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Kabag Tuud.

Ses dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad.

 

V. Kainfolahta

Kainfolahta dijabat oleh seoraang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, berkualifikasi teknologi informasi, merupakan unsur pelayanan Dispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang pembinaan system informasi Dispsiad secara elektronis, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:

Mengoordinasikan kegiatan pelayanan informasi dan pengolahan data Dispsiad;

Menyusun rencana kerja dan anggaran guna mendukung pelayanan system informasi dan pengupulan data psikologi Angkatan Darat;

Memberikan bimbingan teknis, dukungan pelayanan informasi data bidang Psikologi Angkatan Darat;

Memelihara sarana dan prasarana Infolahta dan memberikan asistensi komputerisasi di lingkungan Dispsiad;

Menghimpun, menyimpan, dan memelihara seluruh data hasil kualifikasi dan klasifikasi psikologi prajurit;

Menyelenggarakan pengiriman data ke Komando Atas; dan

Menyampaikan saran kepada Kadispsiad sesuai bidang dan tugasnya.

Kainfolahta dalam melaksanakan tugas kwajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Sesdispsiad.

 

VI. Kalaseldiaga

Kalaseldiaga dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat, berpangkat Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelaksana Dispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang pemeriksaan psikologi dalam rangka seleksi penyediaan tenaga personel Angkatan Darat, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:

Memimpin mengendalikan, mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan di lingkungan Laseldiaga;

Menyusun rencana dan program kerja Laseldiaga yang meliputi bidang seleksi psikologi;

Menyelenggarakan pemeriksaan psikologi dalam rangka seleksi terhadap calon personel Angkatan Darat;

Menghimpun, mengevaluasi, dan melaporkan data hasil seleksi Psikologi calon prajurit;

Melaksanakan asistensi dan supervise terhadap Tim Psikologi di daerah; dan

Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad yang sesuai dengan bidang tugasnya.

Kalaseldiaga dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, Sarjana Psikologi berkualigikasi Psikolog, terdiri dari:

Kepala Bagian Seleksi Penyediaan Tenaga Perwira, disingkat Kabagseldiaga Pa.

Kepala Bagian Seleksi Penyediaan Tenaga Bintara, Tamtama, dan PNS, disingka Kabagseldiaga Ba, Ta, dan PNS.

Kalaseldiaga dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad.

 

VII. Kalaseldik

Kalaseldik dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelaksana Dispsiad, yang bertanggung jawab meyelenggarakan kegiatan di bidang pemeriksaan psikologi dalam rangka seleksi pendidikan dan penugasan personel Angkatan Darat, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

Memimpin, mengendalikan, mengoordinasikan, dan mengawasi kegiatan di lingkungan Laseldik;

Menuyusun rencana dan program kerja laseldik, yang meliputi pemeriksaan psikologi dalam rangka pendidikan dan penugasan personel Angkatan Darat

Menyelenggarakan pemeriksaan psikologi dalam rangka seleksi terhadap calon peserta didik serta calon pelaksana tugas khusus di lingkungan Angkatan Darat

Menghimpun, mengevaluasi dan melaporkan data psikologi, seleksi psikologi pendidikan dan penugasan personel Angktan Darat

Melaksanakan asistensi dan supervisi terhadapa Tim Psikologi di daerah; dan

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai dengan bidang tugasnya

Kalaseldik dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, Sarjan Psikologi berkualifikasi Psikolog, terdiri dari :

Kepala Bagian Seleksi Pendidikan Pengembangan dan Pembentukan, disingkat Kabagseldikbangtuk

Kepala Bagian Seleksi jabatan dan Penugasan, disingkat Kabagseljabgas.

Kalaseldik dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad

 

VIII. Kalaklasdatapsi

Kalakdatapsi dijanbat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjan Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelaksana Dispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang pemeriksaan psikologi dalam rangkan klsifikasi dan penyedia data psikologi yang aktual sari setiap personel Angkatan Darat, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

Memimpin, mengendalikab, mengodinasikan dan mengawasi kgsiatan di lingkunga Laklasdatapsi;

Menyusun rencana dan psrogram kerja Laklasdata, yang meliputi pemeriksaan psikologi dalam rangka klasifikasi dan pengelolaan data psikologi personel Angkatan Darat

Menyelenggarakan pemeriksaan psikologi dalam rangka klsifikasi dan penempatan prajurit Angkatan Darat dan menyimpan data psikologi;

Menghimpun, mengevaluasi dan melaporkan data hasil klsifikasi prajurit dan penyediaan data psikologi;

Melaksanakan asistensi dan supervisi terhadap tim yang melaksanakan kalsifikasi dan penyimpanan data psikologi ; dan

Menyampaikann saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai dengan bidang tugasnya.

Kalaklasdatapsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat beropangkat Letnan Kolonel,sarjana Psikologi berkualifikasi psikolog, terdiri dari :

Kepala Bagian Klsifikasi, disingkat Kabagklas

Kepala Bagian Data Psikologi, disingkat Kabagdatapsi

Kalasdatapsi dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad

 

IX. Kalabangpsi

Kalabangpsi dijabat oleh seorang Pamen Angaktan Darat berpangkat Kolonel, Srajan Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelaksana Dispsiad, yang bdertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang pengebangan kompetensi perilaku, psikologi kepemimpinan, psikologi manejerial dan keterampilan, serta wawasan psikologi terapan bagi parajurit Angatan Darat, dengan tugas kewwajiban sebagai berikut :

Memimpin, mengendalikan, mengordinasikan, dan mengawasi kegiatan di lingkungan labangpsi;

Menyusun rencan dan program kerja lembaga pengambangan, yang meliputi bidang pengembangan kompetensi dan wawasn psikologi;

Menyelenggarakan pengembangan kompetensi individu serta kelompok dalam rangka peningkatan keberhasilan tugas TNI AD

Menyelenggarakan penyusunan kurikulum dan pengajaran bidang psikologi terapan dalam rangka peningkatan keberhasilan tugas TNI AD;

Menyelenggarakan pengakajian program pengembangan kompetensi serta wawasan psikologi terapan; dan

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai dengan bidang tugasnya.

Kalabangpsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh duak Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat yang berpangkat letnan Kolonel, Sarjan Psikologi berkualifikasi Psikolog, terdiri dari :

Kepala Bagian Pengembangan Kompetensi disingkat Kabagbangkompet

Kepala Bagian Pengembangan Wawasan Psikologi Terapan, disingkat Kabagbangwasanpsipan

Kalabangpsi dalam melaksanakn tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad

 

X. Kalaharpsi

Kalaharpsi dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjana Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelaksana Dispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan dibidang pemeliharaan kondisi psikologis prajurit dan satuan jajaran Angkatan Darat yang melaksanakan tugas operasi, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

Memimpin, mengenddalikan, mengkordinasikan, dan mengawasi kegiatan di lingkungan Laharpsi

Menyusun rencana dan program kerja Laharpsi, yang meliputi bidang pemeliharaan kondisi psikologis prajurit serta satuan;

Menyelenggarakan pengkajian kondisi Psokologi prajurit, sataun dan lingkungan masyarakat sekitar satuan Angkatan Darat yang melaksanakan tugas operasi;

Menyelenggarakan pembinaan kondisi psikologis prajurit serta satuan yang meleksanakan tugas operasi sebagai upaya mendukung tugas poko TNI AD;

Memberikan saran dan pertimbangn kepada Kadispsiad sesuai dengan bidang tugasnya.

Kalaharpsi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh dua Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel, Sarjan Psikologi berkualifikasi Psikolog terdiri dari:

Kepala Bagian Pengkajian Kondisi Psikologi Satuan disingkat Kabagjiankonpsisat

Kepala Bagian Penyelenggaraan Pemeliharaan Psikologi Satuan, disingkat Kabaggarharpsisat

Kalaharpsi dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadispsiad

 

XI. Kalawatpsi

Kalawatpsi dijabat oleh seorang Pamen Angkatan Darat berpangkat Kolonel, Sarjan Psikologi berkualifikasi Psikolog, merupakan unsur pelaksana Dispsiad, yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang pencegahan dan penganan permasalahan psikologis yang dihadapi prajurit Angkatan Darat beserta keluarganya, dengan tugas kewajiban sebagai berikut :

Memimpin, mengedalikan, mengoordinasikan, dan mengawasi kegiatan di lingkungan Lawatpsi;

Menyusun rencana dan program kerja Lawatosi yang meliputi bidang pencegahan dan klinik psikologi;

Menyelenggarakan kegiatan pencegahan timbulnya permasalahan psikoligis di kalangan anggota TNI Angkatan Darat beserta keluarganya;

Menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi psikolgi bagi anggota TNI AD beserta keluarganya;

Menyelenggarakan klinik psikolgi terhdap anggota TNI AD maupun keluarganya untuk membina keseimbangan dan keselarasan kondisi psikolgisnya agar dapat me;aksanakan tugas dengan berhasil serta berdayaguna;

Menyelenggarakan pengkajian mengenai permasalahan psikolgis prajurit Angaktan Darat beserta keluarganya; dan

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kadispsiad sesuai dengan bidang tugasnya.

Kalawatpsi dalam melaksanakan tugasnya di banutu oleh dua Kepala Bagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen Angaktan Darat berpangkat Letna Kolonel, sarjan Psikologi berkualifikasi Psikolog terdiri dari :

Kepala Bagian Pencegahan, disingkat Kabagcegah

Kepala Bagian Klinik Psikologi, disingkat Kabag Klinik Psi

Kalawatpsi dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepad Kadispsiad